Kamis, 18 Juni 2015
Jumat, 01 Mei 2015
PJL Brebes Ngadu Ke Dewan
Walaupun sedikit kecewa karena tidak bertemu komisi II sebanyak 68 orang petugas jaga lintasan kereta api (KA) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Petugas Jaga Lintasan (Forka PJL) tetap mengadu pada Komisi 3.
Mereka menuntut kesejahteraan anggota PJL (Petugas jaga lintasan-red), seperti status PJL dan jaminan kesehatan serta perlindungan kerja.
Selain itu para honorer Dishub tersebut meminta kenaikan honor, pengadaan uang makan dan keterlambatan rapel pembayaran honor.
“Kami minta Dewan membantu kami dalam hal kesejahteraan,upah dan kejelasan status kami di Pemda Brebes,” jelas Ketua Forka PJL,Wahyudi.
Menurut Wahyudi, pekerjaannya tidak sebanding dengan honor yang tidak layak untuk memenuhi kebutuhan hidup.Sedangkan status pekerjaannya belum jelas.
Pegawai lintasan jaga kereta hanya di beri honor per-bulan sebanyak 900.000 rupiah. Mereka menuntut honornya naik menjadi 1.166.550 seperti yang diamanatkan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
“Kita bekerja 8 jam sehari dan sudah berlangsung 5 tahun lebih, namun status dan upah belum jelas. Kami minta wakil rakyat untuk mencari solusi yang terbaik bagi kami,” aku Wahyudi.
Anggota komisi 3 DPRD Brebes Wamadiharjo mengatakan upah para petugas penjaga lintasan kereta belum tercover di APBD. Pihaknya akan berupaya mengajukan aspirasi penjaga lintasan itu ke Pemda Brebes.
“Kita mengupayakan semua aspirasi honorer untuk masuk dalam APBD.Sementara mengenai status mereka masih kita pelajari,” terangnya.
Selain itu, tambahnya, mengacu UU-RI nomer 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pasal 88 setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Pemerintah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh.untuk masalah status kita kordinasikan dengan Pemda serta mengundang PT KAI,” tandas Wamadiharjo politisi asal PKS ini.
Senin, 06 April 2015
Inilah Waktunya
Mari Saudara-saudaraku...
Persiapkan diri kita
Rapatkan barisan
Jangan terprofokasi
Melangkah pasti menuju Gedung DPRD
Pada 28 April 2015
Hari bersejarah bagi PJL Kab. Brebes
Dalam meraih impian
Harapan
Masa depan yang lebih baik
Sudah terlalu lama kita dibelenggu
Terlalu sering kehormatan kita diinjak
Bahkan selama ini
Kita sangat tidak dimanusiakan
Dengan kebijakan dan arogansi Dinas
Inilah saatnya...
Inilah waktunya...
Saudaraku
Persiapkan diri kita
Rapatkan barisan
Jangan terprofokasi
Melangkah pasti menuju Gedung DPRD
Pada 28 April 2015
Hari bersejarah bagi PJL Kab. Brebes
Dalam meraih impian
Harapan
Masa depan yang lebih baik
Sudah terlalu lama kita dibelenggu
Terlalu sering kehormatan kita diinjak
Bahkan selama ini
Kita sangat tidak dimanusiakan
Dengan kebijakan dan arogansi Dinas
Inilah saatnya...
Inilah waktunya...
Saudaraku
Kamis, 26 Maret 2015
POINT AUDIENSI PJL DENGAN DPRD BREBES
1. Honor
a. Menuntut agar honor PJL Kab. Brebes naik, karena honor yang selama ini kita terima sudah tidak
cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
2. Status
a. FORKA PJL menuntut kejelasan status
b. Menolak adanya supervisi bukan dari PNS
3. Kesejahteraan
a. Menuntut agar PJL Kab. Brebes, mendapatkan honor 13.
b. Menuntut agar PJL Kab. Brebes, mendapatkan uang makan / extra puding.
c. Menuntut agar Dinas memenuhi kebutuhan / perlengkapan kerja dan perbaikan secara berkala.
4. Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
a. Menuntut agar PJL Kab. Brebes, mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan UU No. 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelengaara
Jaminan Sosial
b. Pemda brebes melindungi PJL Kab. Brebes dari arogansi oknum Dishubkominfo
a. Menuntut agar honor PJL Kab. Brebes naik, karena honor yang selama ini kita terima sudah tidak
cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
2. Status
a. FORKA PJL menuntut kejelasan status
b. Menolak adanya supervisi bukan dari PNS
3. Kesejahteraan
a. Menuntut agar PJL Kab. Brebes, mendapatkan honor 13.
b. Menuntut agar PJL Kab. Brebes, mendapatkan uang makan / extra puding.
c. Menuntut agar Dinas memenuhi kebutuhan / perlengkapan kerja dan perbaikan secara berkala.
4. Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
a. Menuntut agar PJL Kab. Brebes, mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan UU No. 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelengaara
Jaminan Sosial
b. Pemda brebes melindungi PJL Kab. Brebes dari arogansi oknum Dishubkominfo
Langganan:
Komentar (Atom)
